Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Koperasi Desa. Hal ini dikarenakan program koperasi desa sudah berjalan, namun pelaksanaannya masih menyisakan berbagai persoalan.
“Penerbitan Perpres tentang Koperasi Desa sangat mendesak karena program ini sudah berjalan, tetapi masih banyak persoalan yang belum terpecahkan,” kata Rieke.
Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menunjukkan bahwa sudah ada lebih dari 10.000 koperasi desa yang berdiri di Indonesia. Namun, banyak di antaranya yang masih menghadapi kesulitan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha.
Dengan adanya Perpres tentang Koperasi Desa, diharapkan pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih nyata kepada koperasi desa, sehingga mereka dapat berkembang dan menjadi salah satu pilar ekonomi desa.


Komentar