Nasional
Beranda » Berita » Revisi UU Polri, Pigai Usul Jabatan Non-Operasional Diisi Sipil

Revisi UU Polri, Pigai Usul Jabatan Non-Operasional Diisi Sipil

Revisi UU Polri, Pigai Usul Jabatan Non-Operasional Diisi Sipil
Revisi UU Polri, Pigai Usul Jabatan Non-Operasional Diisi Sipil

Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Menteri HAM, Natalius Pigai berharap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dapat menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola Polri. Ia berpendapat bahwa penambahan jabatan non-operasional yang diisi oleh civitas akademika dapat meningkatkan kualitas pelayanan keamanan di Indonesia.

Pigai menjelaskan bahwa revisi UU Polri ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola Polri, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia juga berharap bahwa revisi ini dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola mereka.

Baca juga:

Pigai juga berharap bahwa revisi UU Polri ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan keamanan di Indonesia. Ia berpendapat bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan keamanan, karena mereka dapat memberikan informasi yang akurat dan membantu meningkatkan efektivitas penegakan keamanan.

Baca juga:

Revisi UU Polri ini juga dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola mereka. Ia berharap bahwa revisi ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga-lembaga lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *