Media Pendidikan – 21 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sanksi pelaku kekerasan seksual berada di tangan rektor, sesuai dengan struktur hierarki penanganan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan. Penetapan wewenang ini menjadi sorotan utama setelah munculnya beberapa kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Rektor berwenang mengambil keputusan akhir setelah melalui proses investigasi yang menyeluruh,” ujar pejabat UI yang tidak disebutkan namanya dalam pernyataan resmi kampus. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat mengesampingkan keputusan rektor dalam hal penetapan sanksi.
Struktur hirarki ini mencakup beberapa lapisan. Pertama, laporan diterima oleh unit layanan pengaduan kampus yang kemudian menyusun berkas awal. Kedua, tim investigasi yang dibentuk oleh fakultas atau unit terkait melakukan pemeriksaan faktual, termasuk wawancara saksi dan pengumpulan bukti. Ketiga, hasil investigasi diserahkan kepada tim penelaahan yang menilai temuan secara hukum dan akademik. Terakhir, seluruh temuan diajukan kepada rektor untuk diputuskan sanksi yang sesuai, mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan atau tindakan disipliner lainnya.
Data internal UI menunjukkan bahwa sejak penerapan regulasi ini, jumlah kasus yang diproses secara lengkap meningkat sekitar 20% dibandingkan periode sebelumnya. Pada tahun 2023, tercatat 12 laporan yang berhasil diselesaikan dengan keputusan rektor, menunjukkan efektivitas mekanisme hierarki.
Selain menegaskan wewenang rektor, UI juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Lembaga pendukung korban di kampus menyediakan layanan konseling, pendampingan hukum, dan perlindungan identitas. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menuntut lembaga pendidikan tinggi untuk menyediakan sarana yang memadai bagi korban kekerasan seksual.
Keputusan rektor dalam hal sanksi tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memiliki implikasi hukum. Bila pelanggaran terbukti, sanksi dapat berujung pada tindakan pidana di luar lingkungan kampus. Oleh karena itu, proses investigasi harus dilakukan dengan cermat dan berlandaskan bukti yang kuat.
Ke depan, UI berkomitmen untuk terus memperkuat prosedur penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk pelatihan bagi petugas investigasi dan peningkatan sistem pelaporan daring yang lebih aman. Dengan mekanisme yang jelas dan wewenang yang terpusat pada rektor, diharapkan kepercayaan mahasiswa dan civitas akademika terhadap penegakan hukum di kampus dapat pulih.


Komentar