Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang. Ia akan menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Saat dibawa ke lapas, Razman terlihat mengenakan peci dan sarung, menunjukkan penyesalan dan kesiapannya untuk menjalani hukuman.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengeksekusi Razman ke lapas setelah proses hukum selesai. Ia diharapkan dapat menjalani hukuman dengan baik dan melakukan perubahan positif selama di lapas.
Razman Nasution mengatakan, “Saya siap menjalani hukuman dan berusaha menjadi orang yang lebih baik.”
Eksekusi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menghormati hukum dan menjaga nama baik orang lain.


Komentar