Media Pendidikan – 08 Juni 2026 | PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah ditunjuk sebagai perantara tunggal untuk ekspor 3 komoditas hingga 31 Desember 2026. Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menyatakan bahwa pihaknya akan menjadi perantara tunggal bagi PT DSI dari bulan Juni hingga 31 Desember 2026.
“Kami akan menjadi perantara tunggal bagi PT DSI dari bulan Juni hingga 31 Desember 2026,” kata Dony Oskaria.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses ekspor 3 komoditas tersebut. Dengan adanya perantara tunggal, diharapkan proses ekspor dapat berjalan lebih lancar dan terkoordinasi dengan baik.
PT DSI akan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari pengiriman hingga pengelolaan dokumen. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul.


Komentar