Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Polisi di Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba. Barang bukti yang ditemukan berupa kaleng biskuit yang berisi sabu dengan total berat 510,3 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari di sebuah rumah di Jalan Kalisari Raya No. 55, Pasar Rebo. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menyatakan bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.
Tersangka, yang berinisial IO, mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantar paket sabu atas perintah seseorang. Ia juga mengaku bahwa ini kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka untuk kepentingan penyidikan. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
IO dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Komentar