Media Pendidikan – 21 Juni 2026 | Pelaku SR, seorang pria di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah diduga melakukan tindakan kriminal terhadap anak 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perlakuan buruk yang dialaminya.
Pelaku SR ditangkap dan akan diadili berdasarkan tindakan tersebut. Dengan demikian, korban dan masyarakat dapat merasa lebih aman dari kejahatan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar