Nasional
Beranda » Berita » Pria 63 Tahun di Jepara Meninggal di RS Setelah Bakar Mantan Istri dan Mertua, Korban Masih Dirawat Intensif

Pria 63 Tahun di Jepara Meninggal di RS Setelah Bakar Mantan Istri dan Mertua, Korban Masih Dirawat Intensif

Pria 63 Tahun di Jepara Meninggal di RS Setelah Bakar Mantan Istri dan Mertua, Korban Masih Dirawat Intensif
Pria 63 Tahun di Jepara Meninggal di RS Setelah Bakar Mantan Istri dan Mertua, Korban Masih Dirawat Intensif

Media Pendidikan – 06 April 2026 | Seorang pria berinisial W, berusia 63 tahun, yang menjadi pelaku pembakaran mantan istri dan mantan mertua di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dinyatakan meninggal pada Senin, 6 April 2024. Ia wafat di rumah sakit setelah mengalami gagal napas yang diduga dipicu oleh luka pada bagian tenggorokan. Menurut Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, korban meninggal sekitar pukul 07.30 WIB setelah sempat meminum cairan obat tanaman sebagai upaya menyelamatkan diri.

Penyebab kematian tersebut dikonfirmasi melalui hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya luka pada tenggorokan pelaku. Luka tersebut kemungkinan terbentuk akibat percobaan menghirup atau mengonsumsi zat yang tidak sesuai, sehingga mengganggu fungsi pernapasan. Dengan berakhirnya hidupnya, kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dihentikan, mengingat tersangka sudah tidak dapat dihadapkan di pengadilan.

Baca juga:

Sementara itu, kondisi mantan istri pelaku, Sriningsih yang berusia 54 tahun, masih berada dalam perawatan intensif di RSUD RA Kartini Jepara. Ia mengalami luka bakar yang sangat parah, menutupi hampir 90 persen permukaan tubuhnya. Tim medis terus memantau kondisi kulit dan organ dalamnya, serta memberikan perawatan luka bakar tingkat tiga dengan prosedur dekontaminasi, terapi antibiotik, dan dukungan nutrisi intensif.

Kasus ini bermula pada Jumat, 3 April 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, ketika pelaku membawa bahan bakar jenis pertalite ke rumah kedua korban yang terletak di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Menggunakan jeriken, pelaku menyiramkan bahan bakar tersebut ke tubuh kedua korban yang sedang tidur. Ia kemudian menyalakan api dengan menggunakan kayu yang dibungkus kain. Akibat aksi tersebut, kedua korban mengalami luka bakar berat hingga 90 persen, menyebabkan penderitaan yang luar biasa.

Motif di balik tindakan kejam ini diduga berakar pada rasa cemburu. Pelaku konon merasa tidak puas dengan keputusan mantan istrinya yang berencana untuk menikah lagi. Rasa frustasi tersebut memuncak menjadi aksi pembalasan yang berujung pada tragedi kebakaran rumah. Motif cemburu ini menjadi fokus penyelidikan kepolisian, yang juga menelusuri hubungan keluarga dan riwayat konflik sebelumnya.

Baca juga:

Korban ketiga, yaitu mantan mertua pelaku, Margi yang berusia 86 tahun, tidak dapat selamat. Ia dinyatakan meninggal pada Sabtu, 4 April 2024, sore harinya, setelah mengalami luka bakar serupa yang menutupi 90 persen tubuhnya. Tim medis berusaha menyelamatkan nyawanya, namun tingkat keparahan luka bakar membuat upaya penyelamatan menjadi sangat sulit.

Pihak kepolisian Jepara melakukan serangkaian langkah penyelidikan pasca insiden. Tim forensik mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV, saksi mata, serta jejak bahan bakar di lokasi kejadian. Selain itu, mereka melakukan pemeriksaan forensik terhadap tubuh pelaku untuk memastikan penyebab kematian secara medis. Hasil pemeriksaan tersebut menegaskan bahwa kegagalan pernapasan disebabkan oleh luka pada tenggorokan, yang kemungkinan besar terkait dengan upaya mengonsumsi zat kimia yang tidak diketahui.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat Jepara dan sekitarnya. Banyak warga yang mengekspresikan rasa simpati terhadap korban serta menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Organisasi kemanusiaan lokal turut menggalang bantuan medis dan psikologis untuk membantu korban yang selamat serta keluarga mereka.

Baca juga:

Secara hukum, penyelidikan akan tetap berlanjut meski pelaku telah meninggal, terutama untuk mengungkap semua pihak yang mungkin terlibat atau mengetahui rencana aksi tersebut. Keluarga korban diharapkan dapat memperoleh kompensasi melalui jalur perdata, sekaligus mendapatkan dukungan sosial dari pemerintah daerah.

Kasus pembakaran brutal ini menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan kekerasan berbasis gender dan perlunya intervensi dini terhadap konflik keluarga yang berpotensi bereskalasi menjadi kekerasan fisik. Pemerintah Kabupaten Jepara berjanji akan meningkatkan program penyuluhan, layanan mediasi keluarga, serta menyediakan layanan konseling bagi korban dan pelaku potensial.

Dengan berakhirnya hidupnya, pelaku tidak lagi dapat dijatuhi hukuman pidana, namun dampak perbuatannya tetap terasa pada korban yang masih berjuang untuk pulih serta keluarga yang berduka. Kasus ini menegaskan betapa pentingnya penegakan hukum yang cepat, serta perlunya dukungan kesehatan mental dan fisik bagi semua pihak yang terdampak.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *