Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Praperadilan yang diajukan oleh mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar, akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Dengan demikian, Bahtiar batal menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nenas. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi dalam pemerintahan Sulawesi Selatan.
Kasus ini telah menimbulkan perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan Sulawesi Selatan. Masyarakat telah menuntut penjelasan lebih lanjut tentang kasus ini dan keputusan pengadilan.
Pengadilan Negeri Makassar telah mengumumkan keputusannya untuk mengabulkan praperadilan Bahtiar. Dengan demikian, kasus ini telah menutup dan Bahtiar tidak lagi dianggap sebagai tersangka.


Komentar