Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara meskipun belum ada Keppres yang resmi menetapkan perubahan status ibu kota.
Pada tanggal 10 Februari 2023, MK menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa perubahan status ibu kota harus dilakukan melalui proses yang benar dan sesuai dengan Undang-Undang.
Putusan ini berarti bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara dan tidak akan berubah statusnya meskipun belum ada Keppres yang resmi menetapkan perubahan status ibu kota.
Pramono mengaku telah memahami putusan MK dan akan melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pramono juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya untuk memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara yang aman dan nyaman.


Komentar