Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022). Perpres ini ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2026.
Peraturan Presiden ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kerjasama internasional di bidang kopi. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat posisinya di pasar kopi global dan meningkatkan kesejahteraan petani kopi di dalam negeri.
“Pengesahan Persetujuan Kopi Internasional 2022 ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan kemakmuran petani kopi Indonesia,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Perpres Nomor 30 Tahun 2026 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan produksi kopi Indonesia dan memperluas akses ke pasar internasional. Dengan demikian, petani kopi di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup mereka.


Komentar