Media Pendidikan – 22 Juni 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekuasaan Kepolisian Republik Indonesia. RUU ini memiliki beberapa perubahan penting, salah satunya adalah Pasal 28A ayat 1 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri. Dengan demikian, anggota Polri dapat memiliki kesempatan lebih luas untuk meningkatkan karir dan mengembangkan kemampuan mereka. Selain itu, RUU ini juga memiliki pasal yang mengatur tentang usia pensiun anggota Polri, yaitu 57 tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi anggota Polri. Prabowo mengatakan bahwa RUU ini akan membantu meningkatkan profesionalisme dan integritas Polri, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dia juga berharap bahwa RUU ini akan dapat membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban di Indonesia.
RUU ini telah disahkan oleh DPR dan kini telah menunggu proses pengesahan dari Presiden. Jika RUU ini disahkan, maka akan menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi anggota Polri dan masyarakat Indonesia.


Komentar