Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Petugas Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) sedang menyelidiki dugaan pungutan ilegal layanan kursi roda oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Temuan ini muncul saat pengawasan layanan haji di Arab Saudi. Kepala Bidang Perlindungan Jemaah PPIH Arab Saudi, Muftiono, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. Dugaan pelanggaran meliputi pungutan berlebihan dan penggunaan pendorong ilegal. PPIH sebelumnya menyediakan layanan resmi kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas. Layanan tersebut membantu pelaksanaan tawaf dan sa’i di Masjidil Haram.
Wakil Ketua PPIH, Abdul Haris, mengatakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional akan diberikan. Pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran pelayanan terhadap jemaah. PPIH juga menyoroti pelanggaran city tour dan pembatasan umrah menjelang puncak haji.


Komentar