Daerah
Beranda » Berita » Polri Jateng Demosi Briptu BTS 11 Tahun Karena Rekam Polwan di Kamar Mandi

Polri Jateng Demosi Briptu BTS 11 Tahun Karena Rekam Polwan di Kamar Mandi

Polri Jateng Demosi Briptu BTS 11 Tahun Karena Rekam Polwan di Kamar Mandi
Polri Jateng Demosi Briptu BTS 11 Tahun Karena Rekam Polwan di Kamar Mandi

Media Pendidikan – 14 April 2026 | Brigadir Polisi (Briptu) BTS, anggota Satuan Penindakan Narkotika (SPN) Polda Jawa Tengah, dijatuhi sanksi demosi selama 11 tahun setelah terbukti merekam seorang anggota perempuan Polri (Polwan) di dalam kamar mandi. Keputusan tersebut diambil pada sidang kode etik yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2024, dan diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Selasa, 14 April.

Sidang kode etik menilai tindakan BTS melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan mutasi bersifat demosi selama sebelas tahun serta penangguhan tugas (patsus) selama 20 hari.

Baca juga:

Rincian Sanksi dan Dasar Hukum

Demosi yang dijatuhkan berarti BTS akan diturunkan satu pangkat secara bertahap selama 11 tahun, mengakibatkan penurunan gaji dan hak-hak kepolisian yang bersangkutan. Selain itu, selama 20 hari ia tidak diperbolehkan menjalankan tugas kepolisian sebagai bentuk hukuman administrasi tambahan.

“Terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Komisi sidang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun,” tegas Artanto dalam keterangan pers.

Komisi tersebut menekankan bahwa pelanggaran ini tidak hanya melanggar etika internal, tetapi juga menodai citra institusi Polri di mata masyarakat. Penegakan sanksi ini dimaksudkan sebagai contoh bagi anggota lain agar mematuhi standar profesionalisme dan menghormati privasi sesama anggota Polri.

Baca juga:

Komitmen Polda Jateng terhadap Pembersihan Internal

Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pimpinan Polda Jawa Tengah berkomitmen melakukan pembersihan internal secara berkelanjutan. “Setiap anggota yang melanggar aturan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku, demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini muncul di tengah upaya Polri untuk memperkuat integritas dan transparansi internal, terutama setelah beberapa insiden serupa yang menimbulkan sorotan publik. Polda Jateng menegaskan bahwa prosedur disiplin akan diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Dengan keputusan ini, diharapkan anggota Polri lebih sadar akan pentingnya menjaga etika profesi, terutama dalam penggunaan perangkat perekam yang dapat mengakses area pribadi rekan kerja.

Baca juga:

Ke depan, Polda Jateng akan terus memantau pelaksanaan sanksi serta melakukan evaluasi kebijakan internal guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *