Media Pendidikan – 25 April 2026 | Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha kelab malam White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada 25 April 2026. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan apresiasi atas keputusan tersebut.
White Rabbit selama ini dikenal sebagai tempat hiburan malam yang sempat menjadi sorotan publik karena dugaan peredaran narkoba. Pemerintah Provinsi DKI mengambil langkah tegas dengan mencabut izin setelah evaluasi bersama kepolisian, sebagai bagian dari strategi pengendalian narkoba di ibukota.
“Kami mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang tegas dalam menutup White Rabbit, karena tindakan ini sejalan dengan upaya kami memerangi peredaran narkoba di wilayah ibukota,” ujar Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pantai Indah Kapuk merupakan kawasan bisnis dan hunian dengan populasi sekitar 200.000 jiwa, serta memiliki sejumlah tempat hiburan malam. Penutupan White Rabbit menambah total 12 tempat hiburan yang ditutup pada tahun ini di DKI Jakarta.
Polri menegaskan akan meningkatkan patroli serta operasi penyelidikan lanjutan di area PIK, sementara Pemprov DKI berjanji akan meninjau kembali perizinan tempat hiburan lainnya guna mencegah potensi penyalahgunaan narkoba.
Penutupan ini diharapkan dapat menurunkan peredaran narkoba dan meningkatkan rasa aman warga PIK. Kerja sama antara pemerintah daerah dan kepolisian dipandang kunci untuk menegakkan hukum serta melindungi masyarakat.


Komentar