Nasional
Beranda » Berita » Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Barang Bukti Senilai Rp 37 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Barang Bukti Senilai Rp 37 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Barang Bukti Senilai Rp 37 Miliar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Barang Bukti Senilai Rp 37 Miliar

Media Pendidikan – 14 Juni 2026 | Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyita berbagai jenis narkoba dan obat terlarang dari hasil pengungkapan 58 kasus sepanjang Januari-Juni 2026. Barang bukti tersebut memiliki nilai total sebesar Rp 37 miliar.

Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok berencana untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap kejahatan, terutama yang terkait dengan narkoba dan obat terlarang. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *