Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | Polisi menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka kecelakaan KRL di Bekasi Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai pengemudi lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"RRP dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya enam bulan penjara atau denda Rp1 juta," ujar Kompol Gefri Agitia.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard Rudolf Passelima. Penyidik menilai insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.
Perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring. Penyelidik tidak melakukan penahanan karena tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kecelakaan tersebut.


Komentar