Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Polisi Pasar Kemis, Tangerang, mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga yang membuang limbah rumah tangga dan kotoran hewan ke area jalanan umum. Aksi ini telah menyebabkan kemarahan warga di kawasan Pondok Makmur, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis.
Pihak polisi juga mengimbau warga agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan hukum ke polisi. ‘Apabila ada pihak yang dirugikan untuk membuat laporan. Agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur yang semestinya,’ ungkapnya.
Baca juga:
Pernyataan ini disampaikan setelah terjadi cekcok antara warga dan A di kawasan tersebut. Cekcok ini berakhir dengan A diperbolehkan tidak melakukan penyiraman limbah lagi.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar