Media Pendidikan – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan makar yang melibatkan aktivis Saiful Mujani dijalankan secara prosedural, transparan, dan tidak akan dipolitisasi dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Kepala Divisi Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) menegaskan bahwa seluruh proses investigasi telah dibuka untuk pengawasan publik, termasuk lembaga pengawas independen.
Latar Belakang Dugaan Makar
Saiful Mujani, seorang tokoh masyarakat yang dikenal aktif dalam gerakan sosial, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa ia terlibat dalam upaya menggulingkan pemerintah melalui aksi terkoordinasi. Dugaan tersebut pertama kali beredar di media sosial dan kemudian diangkat oleh beberapa pihak politik, yang berusaha mengaitkannya dengan konflik SARA yang sedang memanas di beberapa wilayah.
Polisi menyatakan bahwa laporan awal tentang dugaan makar tersebut telah diterima pada awal bulan ini. Tim investigasi kemudian melakukan serangkaian langkah standar, termasuk pemeriksaan saksi, analisis data digital, serta pengumpulan bukti fisik. Semua langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penegasan Tidak Ada Isu SARA
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polresta Jakarta, juru bicara Polri menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan kasus ini dijadikan alat politik atau dimasukkan ke dalam kerangka SARA. Penyelidikan kami bersifat objektif, berlandaskan fakta, dan terbuka untuk audit publik.” Pernyataan tersebut bertujuan meredam spekulasi bahwa pihak kepolisian mungkin memanfaatkan isu sensitif untuk menekan lawan politik atau kelompok tertentu.
Selanjutnya, pihak kepolisian mengundang perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta media untuk mengamati proses penyelidikan. Undangan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan agar proses hukum tetap berjalan adil.
Respon Saiful Mujani dan Pendukung
Saiful Mujani melalui kuilnya menolak semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia menjadi korban politik dan fitnah. “Saya tidak pernah merencanakan atau mendukung tindakan makar. Saya hanya memperjuangkan hak-hak warga dengan cara damai,” ujar Mujani dalam pernyataan tertulis. Pendukungnya menambahkan bahwa penarikan isu SARA ke dalam kasus ini merupakan taktik untuk menciptakan polarisasi masyarakat.
Beberapa organisasi masyarakat sipil juga menyoroti pentingnya menjaga jarak antara kasus pidana dan konflik identitas. Mereka menekankan bahwa mengaitkan tuduhan kriminal dengan SARA dapat memperburuk ketegangan sosial dan mengalihkan fokus dari penegakan hukum yang sesungguhnya.
Langkah Selanjutnya
Polisi menyatakan bahwa laporan akhir investigasi akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri dalam waktu dua minggu ke depan. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses penuntutan akan dilanjutkan sesuai prosedur peradilan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang menguatkan dugaan makar, maka kasus ini akan ditutup dengan keterangan tidak ada unsur pidana.
Selain itu, Polri berkomitmen untuk terus memperbaharui publik melalui siaran pers rutin, serta menyediakan akses data investigasi bagi lembaga pengawas eksternal. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan mencegah penyebaran desas-desus yang tidak berdasar.
Dengan menegaskan bahwa kasus Saiful Mujani tidak akan dijadikan arena politik atau isu SARA, kepolisian berupaya menegakkan prinsip legalitas, transparansi, dan keadilan. Hal ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap mengedepankan prosedur yang profesional, tanpa terpengaruh oleh dinamika politik atau sentimen identitas.


Komentar