Nasional
Beranda » Berita » Polisi Jelaskan Kasus Perempuan yang Didakwa Penggelapan iPhone di Sleman

Polisi Jelaskan Kasus Perempuan yang Didakwa Penggelapan iPhone di Sleman

Polisi Jelaskan Kasus Perempuan yang Didakwa Penggelapan iPhone di Sleman
Polisi Jelaskan Kasus Perempuan yang Didakwa Penggelapan iPhone di Sleman

Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Seorang perempuan bernama Shinta Komala dari Sleman, DIY, mengaku menjadi korban kriminalisasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan iPhone 14 oleh Polresta Sleman.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, mengatakan bahwa kasus ini bermula pada 2024 silam saat Shinta memiliki usaha warung kopi bersama temannya. Pada saat itu, Shinta berkenalan dengan oknum polisi berinisial K dan berpacaran. Namun, ketika Shinta ingin memutuskan hubungan asmara, K ingin usaha warung kopi mereka dikelola bersama.

Baca juga:

Shinta kemudian mengalami intimidasi dan dipaksa membuat surat pengakuan utang sebesar Rp 80 juta. Ijazah sarjana Shinta juga diminta oleh ayah K dan anggota Polsek Gamping.

Shinta melaporkan kasus ini ke Propam Polda DIY dan juga dilaporkan oleh adik K ke Polresta Sleman atas tuduhan penggelapan iPhone.

Baca juga:

Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dan penyidik telah mendapatkan tiga alat bukti secara sah, termasuk keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti.

Penjelasan Polisi mengatakan bahwa kasus ini diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *