Nasional
Beranda » Berita » Polisi Dalami Laporan Erin Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Jakarta Selatan

Polisi Dalami Laporan Erin Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Jakarta Selatan

Polisi Dalami Laporan Erin Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Jakarta Selatan
Polisi Dalami Laporan Erin Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Jakarta Selatan

Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh sosok berinisial RP, yang dikenal publik sebagai Erin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut resmi tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 30 April 2026 dengan nomor registrasi 1697/IV/2026/SPKT.

“SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Joko Adi dalam konferensi pers di kantornya. Ia menambahkan bahwa identitas pelaku belum diungkap karena penyelidikan masih berada pada tahap awal. “Isi laporan saudara inisial RP tersebut melaporkan bahwa mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dan dalam perkara ini, untuk terlapornya masih dalam lidik,” tegasnya.

Baca juga:

Dalam laporan resmi, Erin menyebut dugaan pelanggaran yang dapat dijerat dengan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 433 mengatur sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan, sedangkan Pasal 434 dapat berujung pada hukuman penjara maksimal tiga tahun. Kedua pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik melalui pernyataan yang menimbulkan rasa tidak hormat atau kebencian terhadap orang lain.

Baca juga:

Joko Adi menjelaskan bahwa tim penyidik kini tengah melakukan pendalaman materi laporan, termasuk pemeriksaan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor. “Jadi kalau barang bukti tentunya nanti saja rekan‑rekan. Nanti biar setelah pendalaman, nanti baru disampaikan secara teknis,” kata Joko, menegaskan bahwa proses pengumpulan dan analisis bukti masih berjalan. Hingga kini, tidak ada nama tersangka yang dipublikasikan, mengingat tahap penyelidikan belum mencapai tahap identifikasi pelaku.

Baca juga:

Polri menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan pencemaran nama baik secara profesional dan transparan. Jika terbukti, pelaku akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemidanaan sesuai Pasal 433 atau Pasal 434 KUHP. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban serta menegakkan rasa keadilan di masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *