Media Pendidikan – 23 Mei 2026 | Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah membongkar tindak pidana penipuan online jaringan internasional dengan modus ‘Pig Butchering‘. Sebanyak 38 orang pelaku yang terdiri dari WNI dan WNA ditangkap.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, para pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Rabu 20 Mei 2026.
"Dari 38 tersangka, terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Sudah ditahan seluruhnya di Polda Jateng," ujar Himawan.
Sindikat ini menjalankan penipuan dengan menjalankan perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan. Lokasinya di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
"Perusahaan ini digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat," jelas dia.
Modus ‘pig butchering’ yang digunakan pelaku adalah dengan membangun hubungan emosional kepada korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.
"Jadi para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," ungkap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan tercatat ada 133 korban dalam kasus ini sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026. Sindikat ini bahkan meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar.
"Diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar, dengan jumlah target sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu," sebut Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama hingga 12 tahun penjara," kata Himawan.


Komentar