Media Pendidikan – 08 Juni 2026 | Pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi UU Polri, yang memungkinkan polisi aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga. Namun, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Revisi UU Polri ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kemudahan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dengan demikian, mereka dapat menggunakan pengalaman dan kemampuan mereka untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kinerja pemerintahan.
Revisi UU Polri ini juga diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme polisi aktif. Dengan memiliki syarat yang jelas dan spesifik, polisi aktif dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pejabat sipil.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan. Dengan kemampuan dan kemudahan yang lebih baik, polisi aktif dapat menjadi bagian yang lebih efektif dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan membantu masyarakat.
- Pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi UU Polri.
- Polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil dengan syarat memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
- Revisi UU Polri ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kemudahan bagi polisi aktif.


Komentar