Media Pendidikan – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan terhadap sebuah video yang memotong bagian ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12. Video tersebut diduga dipublikasikan oleh Ade Armando dan Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, dengan tuduhan menghasut dan memprovokasi masyarakat.
Potongan video itu menampilkan cuplikan singkat dari pidato resmi Wakil Presiden, namun dipadukan dengan narasi yang menyesatkan. Menurut laporan awal, video tersebut diunggah ke beberapa platform media sosial pada awal pekan ini dan cepat menyebar, menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik penyebarannya.
Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk menganalisis rekaman tersebut. Tim tersebut menelusuri jejak digital, memeriksa metadata, serta mengidentifikasi sumber unggahan. Selama proses analisis, petugas menemukan bahwa akun yang mengunggah video memiliki keterkaitan dengan jaringan daring yang sebelumnya terlibat dalam penyebaran konten provokatif.
Seorang juru bicara Polda Metro Jaya menyatakan, “Pihak kepolisian masih menyelidiki laporan terkait dugaan penghasutan dan provokasi yang dilakukan melalui video tersebut.” Pernyataan ini menegaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal, dengan fokus utama pada identifikasi pihak-pihak yang terlibat serta potensi pelanggaran hukum yang berlaku.
Jika terbukti melakukan penghasutan, Ade Armando dan Abu Janda dapat dikenai Pasal 156 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Selain itu, Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat diterapkan jika terbukti ada penyebaran konten yang melanggar norma publik.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang menjadi subjek ceramah, yakni Wakil Presiden. Namun, sejumlah kelompok masyarakat telah melaporkan video tersebut kepada pihak berwajib, menimbulkan tekanan publik agar proses hukum berjalan transparan dan cepat.
Pengembangan penyelidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menegaskan komitmen aparat dalam menanggulangi konten provokatif. Polda Metro Jaya berjanji akan terus memperbarui informasi seiring berjalannya proses, sekaligus mengingatkan publik untuk tidak menyebarkan materi yang belum terverifikasi kebenarannya.


Komentar