Nasional
Beranda » Berita » Polda Jateng Ungkap Kasus Aiptu N, Jalin Hubungan Intim dengan Korban

Polda Jateng Ungkap Kasus Aiptu N, Jalin Hubungan Intim dengan Korban

Polda Jateng Ungkap Kasus Aiptu N, Jalin Hubungan Intim dengan Korban
Polda Jateng Ungkap Kasus Aiptu N, Jalin Hubungan Intim dengan Korban

Media Pendidikan – 03 Juli 2026 | Polda Jateng mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu N terhadap korban berinisial M. Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Aiptu N dan korban memiliki hubungan intim tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Artanto menjelaskan bahwa Aiptu N diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Saat ini, Aiptu N sedang dalam penempatan khusus selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca juga:

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan bahwa kasus ini bermula pada 2023 di Jawa Tengah. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang.

Baca juga:

Reza menyatakan, "Korban dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Kami tidak perlu menyebutkan secara rinci karena itu bersifat asusila."

Baca juga:

Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *