Media Pendidikan – 23 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Menyambut Hari Buruh Internasional yang akan diperingati pada 1 Mei mendatang, Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan (Bidnaker) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Rusdi, menegaskan komitmen partainya untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada acara peringatan Hari Buruh di ibu kota, Rusdi menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus mencerminkan keadilan sosial dan melindungi hak-hak buruh yang selama ini dianggap terpinggirkan. “Partai kami berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan pada tanggal 22 April 2026, menjelang peringatan tahunan 1 Mei yang dikenal sebagai May Day atau Hari Buruh Internasional. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah aktivis buruh, perwakilan serikat pekerja, dan tokoh politik lainnya yang menuntut kebijakan yang lebih adil dalam dunia kerja.
PKS menyoroti bahwa undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan pekerja, terutama dalam hal upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang. Oleh karena itu, partai tersebut bertekad untuk menyuarakan aspirasi buruh di parlemen dan menggalang dukungan lintas partai demi penyusunan regulasi yang lebih progresif.
Selain menekankan pentingnya keadilan dalam regulasi, Rusdi juga mengingatkan bahwa peningkatan produktivitas nasional tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan tenaga kerja. “Tanpa perlindungan yang memadai, produktivitas dan daya saing Indonesia akan terus terhambat,” tambahnya.
Langkah konkret yang diharapkan PKS antara lain adalah revisi pasal-pasal yang mengatur kontrak kerja, penambahan standar upah minimum yang menyesuaikan dengan inflasi, serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa kerja secara cepat dan transparan. Meskipun belum ada angka pasti yang diumumkan, PKS menekankan bahwa kebijakan baru harus didasarkan pada data aktual pasar kerja dan kebutuhan riil pekerja.
Sejumlah pengamat menilai bahwa dorongan PKS ini dapat memberikan tekanan tambahan pada pemerintah untuk mempercepat proses legislasi. Namun, tantangan politik dan ekonomi tetap menjadi faktor penentu apakah reformasi tersebut dapat terwujud dalam waktu dekat.
Dengan Hari Buruh Internasional yang semakin dekat, harapan akan terciptanya UU Ketenagakerjaan yang berkeadilan semakin mengemuka. PKS berjanji akan terus mengawal proses tersebut hingga terwujud sebuah regulasi yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.


Komentar