Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka karena mengoperasikan situs judi online di salah satu perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Para tersangka memiliki peranannya masing-masing, termasuk customer service, programmer, admin keuangan, dan pendukung operasional.
Baca juga:
Selain para WNA, ada 4 orang WNI yang juga turut ditangkap karena terlibat sindikat judi online ini.
Baca juga:
Tersangka-tersangka ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:


Komentar