Nasional
Beranda » Berita » PERADI-SAI Desak RUU Atur Pembentukan Dewan Advokat Nasional

PERADI-SAI Desak RUU Atur Pembentukan Dewan Advokat Nasional

PERADI-SAI Desak RUU Atur Pembentukan Dewan Advokat Nasional
PERADI-SAI Desak RUU Atur Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Daftar Isi

Media Pendidikan – 21 April 2026 | JAKARTA – Perkumpulan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI‑SAI) mengajukan usulan agar Dewan Advokat Nasional (DAN) diatur secara khusus dalam Rancangan Undang‑Undang (RUU) sebagai upaya menata kembali organisasi advokat yang kini dianggap berantakan.

Latar Belakang

Selama beberapa tahun terakhir, struktur organisasi advokat di Indonesia mengalami fragmentasi, dengan keberadaan berbagai asosiasi yang seringkali bersaing dalam ruang lingkup yang sama. Kondisi ini menimbulkan kebingungan bagi praktisi hukum dan publik terkait standar profesional, serta menurunkan kepercayaan terhadap institusi peradilan.

Baca juga:

PERADI‑SAI menilai bahwa keberadaan satu badan koordinasi nasional dapat menjadi solusi untuk menyatukan visi, misi, dan regulasi internal advokat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota serta klien mereka.

“PERADI‑SAI mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai solusi atas carut‑marutnya organisasi advokat di Indonesia,” ujar juru bicara PERADI‑SAI dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.

Baca juga:

Usulan tersebut diarahkan kepada pembuat kebijakan agar dalam RUU yang sedang disusun, terdapat pasal khusus yang menjabarkan fungsi, wewenang, serta mekanisme kerja DAN. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola profesi, tetapi juga meminimalisir praktik pelanggaran kode etik yang selama ini menjadi sorotan publik.

Selain itu, PERADI‑SAI menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen advokat dalam proses pembentukan DAN, agar badan tersebut benar‑benar mencerminkan kebutuhan lapangan dan tidak menjadi alat politik semata. Pendekatan inklusif ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berimbang antara kepentingan advokat, lembaga peradilan, dan masyarakat umum.

Baca juga:

Jika usulan ini diterima, dampaknya diproyeksikan akan mencakup peningkatan kualitas layanan hukum, transparansi dalam proses disiplin, serta peningkatan citra profesi advokat di mata publik. Sebaliknya, kegagalan mengatur DAN dalam RUU dapat memperpanjang kebingungan yang ada dan menghambat upaya reformasi sektor hukum.

PERADI‑SAI menutup dengan mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi ini tidak hanya bergantung pada dukungan legislatif, melainkan juga pada komitmen advokat untuk mematuhi standar yang akan ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *