Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Polisi menangkap pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar pada Sabtu malam. Pelaku yang berinisial IS (30) ditembak di kakinya saat penangkapan.
“Kami menangkap pelaku di Makassar setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan”, kata seorang pejabat polisi. “Pelaku ditembak di kakinya karena mencoba melawan saat penangkapan”.
Data menunjukkan bahwa kasus pemerkosaan dan penyekapan terhadap wanita masih marak terjadi di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022, terdapat lebih dari 10.000 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke polisi.
Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan pasal pemerkosaan dan penyekapan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.


Komentar