Daerah
Beranda » Berita » Pengungkapan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Lansia di Bekasi: Motif Dendam, Penangkapan, dan Luka Bakar 70%

Pengungkapan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Lansia di Bekasi: Motif Dendam, Penangkapan, dan Luka Bakar 70%

Pengungkapan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Lansia di Bekasi: Motif Dendam, Penangkapan, dan Luka Bakar 70%
Pengungkapan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Lansia di Bekasi: Motif Dendam, Penangkapan, dan Luka Bakar 70%

Media Pendidikan – 04 April 2026 | Seorang lansia bernama Tri Wibowo menjadi korban penyiraman cairan berbahaya di Perumahan Bumi Sani, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 30 Maret 2026. Insiden terjadi ketika korban hendak menuju musala untuk melaksanakan shalat Subuh. Dua orang tak dikenal berboncengan sepeda motor dengan helm tertutup menghampiri korban, menyiramkan air keras ke tubuhnya, lalu melarikan diri. Korban mengalami luka bakar yang diperkirakan menutupi sekitar 70 persen permukaan tubuhnya dan kini dirawat intensif di RS Primaya.

Polisi setempat segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi warga. Berdasarkan bukti visual, terungkap bahwa pelaku terdiri atas tiga orang. PBU (30 tahun) berperan sebagai otak di balik aksi, sedangkan MSN (29 tahun) dan SR (24 tahun) menjadi eksekutor yang secara fisik menyemprotkan air keras. Penangkapan ketiga tersangka berhasil dilakukan pada Rabu, 2 April 2026; SR ditangkap di Tambun Utara, PBU di kawasan perumahan yang sama dengan korban, dan MSN di Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca juga:

Motif Dendam yang Memicu Kejahatan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa tindakan kejam ini dipicu oleh rasa dendam panjang PBU terhadap korban. PBU dan Tri Wibowo merupakan tetangga yang tinggal berdekatan. Menurut pengakuan PBU, ia merasa terus-menerus diremehkan oleh Tri sejak tahun 2018, ketika PBU bekerja sebagai pengemudi ojek online dan tinggal di sebelah rumah korban. Pada tahun 2019, Tri menutup bak sampah di depan rumah PBU dengan pot bunga, menyulitkan penggunaan fasilitas umum. Kemudian, pada tahun 2025, saat keduanya beribadah di musala yang sama, Tri menatap PBU dengan sikap sinis, menambah rasa sakit hati sang pelaku.

Sumarni menegaskan bahwa dendam tersebut berujung pada perencanaan jahat. PBU menyiapkan bahan berbahaya, alat, dan skema aksi, lalu merekrut MSN dan SR dengan janji imbalan finansial sebesar Rp 9 juta. Kedua eksekutor tersebut menerima masing-masing Rp 4,5 juta setelah aksi selesai.

Rangkaian Upaya Gagal Sebelum Terjadi Penyiraman

Baca juga:

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa para tersangka telah melakukan beberapa percobaan sebelum aksi utama. Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 gagal karena belum ditentukan eksekutor. Percobaan kedua pada 24 Maret 2026 terhenti karena kedua pelaku masih merasa takut setelah bertemu korban. Percobaan ketiga pada 27 Maret 2026 gagal karena korban tidak berada di rumah pada saat itu. Akhirnya, pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.35 WIB, MSN membuka botol air keras sementara SR mengarahkan sepeda motor ke arah korban dan menyemprotkan cairan beracun tersebut.

Usaha Menghilangkan Jejak

Setelah aksi, kedua eksekutor melarikan diri ke Plaza Swalayan Naga Tambun untuk membuang botol air keras dan gayung berwarna pink ke Sungai Kalijambe. Selanjutnya, mereka beralih ke Jalan Grand Wisata untuk mengganti pakaian, termasuk helm dan plat nomor palsu, yang kemudian dibuang ke aliran Sungai Kalimalang. Sepeda motor Honda Vario hitam yang digunakan pada aksi disembunyikan di belakang rumah SR di Kampung Gabus Rawa, Tambun Selatan. Uang imbalan Rp 9 juta habis digunakan untuk kebutuhan hidup mereka.

Penangkapan dan Penahanan Barang Bukti

Baca juga:

Setelah penangkapan, polisi menyita beragam barang bukti, antara lain rekaman CCTV, hasil visum, sepeda motor, telepon genggam, helm, serta sisa uang hasil kejahatan. Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan tambahan pidana sepertiga.

Kondisi Korban dan Reaksi Warga

Tri Wibowo, yang merupakan pensiunan dengan riwayat stroke, dikenal sebagai sosok pendiam dan tidak menimbulkan konflik dengan tetangga. Warga sekitar, Rahmat, menyampaikan bahwa luka bakar pada tubuh korban mencapai sekitar 70 persen, dengan rasa panas dan bau asam yang masih tercium di lokasi kejadian. Seorang saksi lain, Jefi Samhadi, mengingatkan bahwa peristiwa penyiraman air keras bukanlah yang pertama di lingkungan tersebut; sebelumnya ada kendaraan Fortuner yang menjadi target serangan serupa. Kejadian ini menimbulkan ketakutan di kalangan warga, terutama pada malam hingga dini hari.

Dengan tersangka yang kini berada di tangan aparat, proses peradilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengembalikan rasa aman di lingkungan perumahan. Kasus ini juga menjadi peringatan penting tentang bahaya penggunaan bahan kimia beracun dalam tindakan pribadi yang dipicu oleh dendam pribadi.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *