Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Semarang.
Pengasuh tersebut berinisial MZ (57 tahun) terjerat hukum atas dugaan pemerkosaan salah satu santrinya yang masih di bawah umur.
Korban merupakan seorang santriwati yang berusia 12 tahun dan telah menjadi santri di ponpes tersebut sejak duduk di sekolah dasar.
Pelaku memanfaatkan kepercayaan anak-anak asuhnya untuk memperoleh akses terhadap korban.
Korban juga dicekoki minuman keras sebelum diperkosa.
Perbuatan bejat pelaku terjadi di salah satu hotel di Getasan, Kabupaten Semarang.
Tersangka mengeklaim telah menikah dengan korban secara sah sepihak dan akan mengancam menyebarkan informasi yang dapat merusak nama baik anak korban apabila anak korban melapor ke mana-mana.
Polisi juga memaparkan fakta bahwa sebelum diperkosa, korban dibawa ke penginapan di luar wilayah Grobogan dengan alasan untuk mengantar pulang.


Komentar