Nasional
Beranda » Berita » Pengadilan Negeri Surabaya Gagalkan Akrobat Hukum Investor Asing

Pengadilan Negeri Surabaya Gagalkan Akrobat Hukum Investor Asing

Pengadilan Negeri Surabaya Gagalkan Akrobat Hukum Investor Asing
Pengadilan Negeri Surabaya Gagalkan Akrobat Hukum Investor Asing

Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Surabaya telah menggagalkan upaya kolaborasi investor asing Shaul Hamed bersama pelaku lokal yang menggunakan hukum sebagai senjata pemukul dalam kasus akta palsu jual beli kapal. Putusan majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada akta otentik, Mochamad Wildan, menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Dalam kasus ini, Shaul Hamed dan pelaku lokal telah mencoba menggunakan hukum sebagai alat untuk memenangkan kasus, namun upaya tersebut gagal. Putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak dapat dimanipulasi oleh pihak mana pun, termasuk investor asing.

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *