Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Surabaya telah menggagalkan upaya kolaborasi investor asing Shaul Hamed bersama pelaku lokal yang menggunakan hukum sebagai senjata pemukul dalam kasus akta palsu jual beli kapal. Putusan majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada akta otentik, Mochamad Wildan, menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam kasus ini, Shaul Hamed dan pelaku lokal telah mencoba menggunakan hukum sebagai alat untuk memenangkan kasus, namun upaya tersebut gagal. Putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak dapat dimanipulasi oleh pihak mana pun, termasuk investor asing.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar