Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Ashari, telah menjadi tersangka setelah melakukan pencabulan terhadap 50 santriwati di bawah asuhannya. Ashari, yang berusia 51 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah masjid besar di Pati, Jawa Tengah, pada hari Kamis, 7 Mei.
"Kami telah menerima laporan dari beberapa santriwati yang menjadi korban pencabulan. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ashari di sebuah masjid besar di Pati," kata seorang petugas kepolisian.
Ashari saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Pati, Jawa Tengah. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini telah menyebabkan kegemparan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan orang tua yang memiliki anak yang bersekolah di pondok pesantren tersebut. Banyak yang mengharapkan agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya dan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.


Komentar