Media Pendidikan – 02 Mei 2026 | Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RG, berusia 34 tahun, ditangkap polisi Makassar pada Jumat (1/5) setelah diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya secara bertahap hingga mencapai nilai ratusan juta rupiah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan yang masih tersembunyi di rumah pelaku. Saat dimintai keterangan, RG mengaku tidak bersalah dan menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hadiah dari keluarga. Namun, penyelidikan menemukan jejak sidik jari dan rekaman CCTV yang memperlihatkan RG memasukkan perhiasan ke dalam tas pribadinya.
“Kami masih menyelidiki detail kasus ini dan akan mengajukan dakwaan yang sesuai dengan Undang‑Undang Pidana,” kata Komandan Reskrim Polres Makassar, Kombes Pol. Arif Hidayat dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa latar belakang keuangan pelaku serta hubungan antara pelaku dan majikan.
Kasus ini menambah catatan peningkatan laporan pencurian oleh ART di wilayah Sulawesi Selatan. Data Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mencatat bahwa pada tahun 2023 terdapat 124 kasus pencurian yang melibatkan pekerja rumah tangga, meningkat 12% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar kasus berlokasi di kota-kota besar seperti Makassar, Parepare, dan Bone.
Majikan, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan rasa kecewa yang mendalam. “Saya mempercayakan rumah dan harta benda saya kepada orang yang saya anggap bagian keluarga. Kejadian ini sangat menyakitkan dan merusak kepercayaan,” ujar ia. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan memberi efek jera bagi pelaku serupa.
Pengadilan Negeri Makassar diperkirakan akan mengadili RG pada pekan depan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda sesuai nilai kerugian. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para majikan untuk lebih waspada dalam menyeleksi dan memantau kegiatan ART di rumah mereka.


Komentar