Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 3 bulan, yaitu dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta yang diperingati pada 22 Juni 2026. Dengan demikian, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Jakarta dalam membayar pajak kendaraan mereka,” kata pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan pembebasan denda, masyarakat Jakarta harus membayar pajak kendaraan mereka pada periode yang telah ditentukan. Jika mereka membayar pajak kendaraan mereka sebelum 31 Agustus 2026, maka mereka tidak akan dikenakan denda.
Pembebasan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor. Oleh karena itu, masyarakat Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan mereka dan menghindari denda.


Komentar