Media Pendidikan – 08 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia menghormati putusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hery Susanto. Sanksi ini merupakan hukuman berat yang dijatuhkan oleh Ombudsman RI karena Hery Susanto dianggap tidak menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik.
Putusan Ombudsman RI ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Majelis Etik Ombudsman RI karena adanya keluhan dari masyarakat terhadap Hery Susanto. Setelah penyelidikan, Ombudsman RI menemukan bahwa Hery Susanto telah melakukan kesalahan besar yang melanggar kode etik pegawai negeri.
Hery Susanto diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Ombudsman RI karena dianggap tidak menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik. Pemberhentian ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh pemerintah untuk menjaga integritas dan etika dalam pengadaan.
Pemerintah berharap dengan pemberhentian ini, Hery Susanto dapat meminta maaf dan memperbaiki diri. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga integritas dan etika dalam pengadaan dan akan terus meningkatkan kualitas pengadaan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.


Komentar