Media Pendidikan – 08 Juni 2026 | Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas SDA. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan ini pada tanggal 20 Mei 2026 lalu.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Namun, beberapa kalangan meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalankan peraturan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.
"Kita harus memastikan bahwa peraturan ini dapat dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan," kata seorang ahli lingkungan.
Data menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk minyak, gas, dan mineral. Namun, pengelolaan SDA yang tidak tepat dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial.
Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa peraturan ini dapat dijalankan dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan lingkungan diprioritaskan.


Komentar