Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) oleh pejabat Kementerian Imigrasi dan Bea Cukai (Kemenparekraf) telah menjadi perhatian publik. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, pemerasan itu dilakukan oleh Silmy Karim saat dirinya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 silam.
Silmy Karim telah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sejak 2023 silam. Dia kemudian digantikan oleh Bambang Suryo Aji Purwokusumo. Pemerasan izin tinggal WNA oleh pejabat Kemenparekraf merupakan contoh dari praktik korupsi yang terus berlanjut.
Pemerasan izin tinggal WNA biasanya dilakukan dengan meminta biaya tambahan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Biaya ini biasanya tidak tercantum dalam peraturan yang berlaku.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh pejabat Kemenparekraf dalam pemerasan izin tinggal WNA adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan izin tinggal WNA kepada pejabat Kemenparekraf.
- Menunggu proses pengajuan izin tinggal WNA.
- Menerima permintaan biaya tambahan dari pejabat Kemenparekraf.
- Menyetujui biaya tambahan tersebut.
- Menerima izin tinggal WNA.
Pemerasan izin tinggal WNA oleh pejabat Kemenparekraf merupakan contoh dari praktik korupsi yang terus berlanjut. Korupsi ini dapat merugikan WNA yang ingin tinggal di Indonesia.


Komentar