Media Pendidikan – 09 April 2026 | Polres OKU Timur mengungkap sebuah kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 7 April 2026, di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura. Korban adalah seorang lansia berusia sekitar 78 tahun yang ditemukan tewas dengan luka memar di kepala. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku merupakan seseorang yang dikenal korban dan berhasil ditangkap pada malam yang sama.
Detail Kejadian
Pada malam kejadian, saksi mata melaporkan terdengar suara teriakan di sekitar masjid setelah shalat Tarawih. Ketika petugas keamanan masjid memeriksa, mereka menemukan korban tergeletak di tanah dengan tanda-tanda kekerasan. Tim forensik segera melakukan pemeriksaan dan mengonfirmasi bahwa penyebab kematian adalah trauma kepala akibat pemukulan.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar area, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria berusia 45 tahun yang berada di lokasi pada waktu kejadian. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, diketahui memiliki riwayat perselisihan dengan korban terkait masalah warisan tanah. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di kediaman pelaku pada pukul 22.30 WIB. Pelaku tidak mengeluarkan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Polres OKU Timur untuk proses lebih lanjut.
Motif dan Latar Belakang
Respons Masyarakat dan Pihak Masjid
Warga sekitar mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas kejadian ini. Mereka menilai bahwa tindakan kekerasan di tempat ibadah sangat tidak dapat diterima dan menuntut penegakan hukum yang tegas. Pengurus Masjid Romadhon menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan lingkungan masjid agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak kepolisian setempat juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan keamanan di area publik, terutama pada masa-masa keagamaan yang biasanya ramai pengunjung. Mereka menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan segera dijalankan sesuai dengan ketentuan undang‑undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan penegakan hukum yang konsisten, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat damai seperti masjid. Diharapkan agar kejadian serupa dapat dihindari melalui pendekatan dialog dan mediasi yang melibatkan pihak berwenang sejak dini.


Komentar