Daerah
Beranda » Berita » DPRD Sulawesi Tengah Desak Pembatalan IUP Batu Gamping di Banggai Kepulauan

DPRD Sulawesi Tengah Desak Pembatalan IUP Batu Gamping di Banggai Kepulauan

DPRD Sulawesi Tengah Desak Pembatalan IUP Batu Gamping di Banggai Kepulauan
DPRD Sulawesi Tengah Desak Pembatalan IUP Batu Gamping di Banggai Kepulauan

Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan rekomendasi penting untuk membatalkan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping yang berada di Kabupaten Banggian Kepulauan. Rekomendasi tersebut juga mencakup penerapan moratorium tambang batu gamping secara menyeluruh di wilayah tersebut.

Keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam terkait dampak lingkungan, kesejahteraan masyarakat setempat, serta kepentingan pembangunan berkelanjutan. Komisi III menegaskan bahwa kegiatan penambangan batu gamping selama ini menimbulkan tekanan pada ekosistem pesisir dan mengganggu mata pencaharian nelayan serta petani di Banggai Kepulauan.

Baca juga:

“Batalkan IUP Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan!” menjadi seruan tegas yang disampaikan dalam hasil rekomendasi tersebut. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan anggota komisi terhadap potensi kerusakan yang dapat berlanjut bila izin tetap berlaku.

Moratorium yang diusulkan akan menghentikan semua aktivitas penambangan batu gamping selama jangka waktu yang belum ditentukan, memberi ruang bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup penilaian dampak lingkungan, analisis sosial‑ekonomi, serta peninjauan kembali kebijakan perizinan yang ada.

Dalam konteks geografis, Kabupaten Banggai Kepulauan terletak di ujung timur Sulawesi Tengah, terdiri dari pulau-pulau kecil yang kaya akan sumber daya alam, termasuk batu gamping yang sering dipakai dalam industri semen dan konstruksi. Namun, eksploitasi sumber daya ini harus seimbang dengan perlindungan lingkungan laut dan daratan yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat.

Baca juga:

Rekomendasi pembatalan IUP ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga, antara DPRD, pemerintah provinsi, dan Dinas Lingkungan Hidup. Diharapkan adanya sinergi kebijakan dapat menghasilkan regulasi yang lebih ketat, mengurangi potensi pelanggaran, dan menjamin transparansi dalam proses perizinan di masa depan.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan tambang yang memegang IUP di Banggai Kepulauan. Namun, rekomendasi DPRD diperkirakan akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemerintah provinsi dalam mengambil keputusan akhir, baik berupa penolakan permanen atau peninjauan kembali syarat-syarat operasional tambang.

Jika rekomendasi ini diadopsi, implikasi bagi ekonomi lokal akan membutuhkan penyesuaian. Pemerintah daerah diperkirakan akan memperkuat program alternatif ekonomi, seperti pengembangan pariwisata bahari dan pertanian berkelanjutan, guna mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan.

Baca juga:

Secara keseluruhan, langkah DPRD Sulawesi Tengah ini menegaskan komitmen legislatif daerah dalam melindungi sumber daya alam serta kesejahteraan penduduk. Keputusan akhir masih menunggu proses legislatif lebih lanjut, namun rekomendasi tersebut telah menambah tekanan pada pihak terkait untuk meninjau kembali kebijakan pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *