Nasional
Beranda » Berita » Pelat Nomor Estetik Belum Tentu Legal, Ini Aturan Hukumnya

Pelat Nomor Estetik Belum Tentu Legal, Ini Aturan Hukumnya

Pelat Nomor Estetik Belum Tentu Legal, Ini Aturan Hukumnya
Pelat Nomor Estetik Belum Tentu Legal, Ini Aturan Hukumnya

Media Pendidikan – 11 Juni 2026 | Pelat nomor kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tata cara pemasangan pelat nomor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 58 ayat (10) PP Nomor 55 Tahun 2012 menetapkan bahwa tempat pemasangan tanda nomor kendaraan harus dipenuhi persyaratan, yaitu ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.

Baca juga:

Sebagian pemilik kendaraan melakukan modifikasi pada pelat nomor dengan alasan estetika maupun mengikuti tren. Modifikasi tersebut meliputi mengubah susunan atau jarak antarhuruf dan angka sehingga membentuk nama maupun kata tertentu, mengganti bentuk karakter standar dengan model huruf dekoratif, huruf miring, atau desain lain yang berbeda dari spesifikasi resmi.

Baca juga:

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan memiliki konsekuensi hukum. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *