Media Pendidikan – 01 Juni 2026 | Penyidik Polsek Tallo telah menerapkan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup kepada tersangka inisial IK (19) karena melakukan pencabulan disertai pembunuhan terhadap gadis 12 tahun inisial JN, di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah II, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di masyarakat. “Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan,” kata seorang warga setempat.
Data menunjukkan bahwa kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap anak-anak di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022, terdapat lebih dari 1.000 kasus pencabulan terhadap anak-anak di seluruh Indonesia.
Penyidik Polsek Tallo berharap bahwa dengan penanganan kasus ini, dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan. “Kami akan terus berusaha untuk memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak,” kata seorang penyidik.


Komentar