Nasional
Beranda » Berita » PDIP Siap Jalankan Putusan MK 30% Keterwakilan Perempuan

PDIP Siap Jalankan Putusan MK 30% Keterwakilan Perempuan

PDIP Siap Jalankan Putusan MK 30% Keterwakilan Perempuan
PDIP Siap Jalankan Putusan MK 30% Keterwakilan Perempuan

Media Pendidikan – 26 Mei 2026 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam pencalonan legislatif. Politisi PDIP Guntur Romli menyatakan partainya siap menjalankan putusan MK tersebut.

"Apa pun keputusan MK, bagi PDI Perjuangan final dan mengikat," kata Guntur. Ia menegaskan bahwa PDIP memandang setiap putusan MK sebagai bagian dari pelaksanaan konstitusi yang wajib dihormati.

Baca juga:

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo juga menyebut aturan mengenai kuota 30% calon legislatif perempuan bukan hal baru dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Menurutnya, tugas partai politik bukan sekadar memenuhi angka keterwakilan, melainkan menyiapkan sumber daya perempuan yang siap terjun dalam kontestasi politik.

Baca juga:

PDIP telah memiliki mekanisme khusus untuk menyiapkan kader perempuan melalui proses pencarian bakat hingga pendidikan politik internal partai. "PDI Perjuangan menyiapkannya melalui penelusuran bakat & kursus kader perempuan secara khusus," kata Ganjar.

Baca juga:

Putusan MK tersebut mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan pada pileg dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai caleg.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *