Nasional
Beranda » Berita » PBNU: Pengawasan Vape untuk Narkoba Cukup, Tidak Perlu Dilarang dalam RUU Narkotika

PBNU: Pengawasan Vape untuk Narkoba Cukup, Tidak Perlu Dilarang dalam RUU Narkotika

PBNU: Pengawasan Vape untuk Narkoba Cukup, Tidak Perlu Dilarang dalam RUU Narkotika
PBNU: Pengawasan Vape untuk Narkoba Cukup, Tidak Perlu Dilarang dalam RUU Narkotika

Media Pendidikan – 09 April 2026 | Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa upaya mengendalikan penyalahgunaan vaporizer (vape) sebagai sarana narkotika sebaiknya difokuskan pada edukasi dan pengawasan, bukan melalui larangan total dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.

Pernyataan Resmi PBNU

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj, organisasi menilai bahwa vape merupakan produk yang memiliki fungsi utama sebagai alternatif rokok konvensional. Menurutnya, potensi penyalahgunaan vape untuk mengedarkan atau mengkonsumsi narkotika masih dapat dicegah dengan mekanisme kontrol yang tepat, tanpa harus menutup akses secara menyeluruh.

Baca juga:

Latar Belakang Isu Vape dan Narkotika

Beberapa pihak mengusulkan penambahan larangan vape ke dalam RUU Narkotika, mengingat laporan kasus penyalahgunaan cairan vape yang dicampur zat psikotropika. Namun, PBNU mengkritisi pendekatan legislatif yang berfokus pada prohibisi, mengingat kebijakan semacam itu dapat menimbulkan konsekuensi negatif bagi pengguna vape yang sah serta menambah beban penegakan hukum.

PBNU menekankan bahwa edukasi publik tentang bahaya narkotika, termasuk cara-cara penyamaran melalui vape, harus menjadi prioritas. Organisasi juga mengusulkan peningkatan pengawasan pada produsen, distributor, dan penjual vape melalui sertifikasi produk, pelabelan yang jelas, serta pemantauan alur peredaran barang.

Rekomendasi Pengawasan yang Diajukan

Beberapa langkah konkret yang disarankan PBNU antara lain:

Baca juga:
  • Penerapan standar keamanan pada cairan vape, termasuk larangan penambahan zat terlarang.
  • Pembentukan satuan tugas gabungan antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Narkotika Nasional untuk memantau peredaran vape.
  • Pelatihan bagi penjual vape dalam mengidentifikasi tanda-tanda penyalahgunaan narkotika.
  • Program edukasi di sekolah dan lembaga keagamaan yang menekankan bahaya narkotika serta penggunaan vape yang bertanggung jawab.

Respons Pemerintah dan Dinamika Legislatif

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan regulasi mengenai standar kualitas vape, namun belum ada kebijakan yang secara khusus mengaitkan vape dengan narkotika. RUU Narkotika yang sedang dibahas di DPR mencakup pasal yang memperketat sanksi bagi pelaku penyalahgunaan zat terlarang, namun belum menyebutkan vape secara eksplisit.

PBNU berharap legislator dapat mempertimbangkan masukan organisasi dalam proses penyusunan RUU, sehingga kebijakan yang dihasilkan bersifat proporsional, ilmiah, dan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap konsumen vape yang legal.

Peran Masyarakat dan Lembaga Keagamaan

Sebagai organisasi keagamaan dengan jaringan luas, PBNU menekankan peran aktif umat dalam memantau lingkungan sekitar. Kiai, ustadz, dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan nasihat moral serta melaporkan indikasi penyalahgunaan vape yang mencurigakan.

Baca juga:

Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, PBNU percaya bahwa risiko penyalahgunaan vape untuk narkotika dapat diminimalisir tanpa harus menutup akses produk yang secara umum berfungsi sebagai alternatif rokok.

Kesimpulannya, PBNU mengajak semua pihak untuk mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi, regulasi berbasis standar, serta pengawasan yang terintegrasi, alih-alih mengandalkan larangan total yang dapat menimbulkan efek samping sosial dan hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *