Internasional
Beranda » Berita » Pakar Soroti Perbedaan Kebijakan Kendaraan Listrik Indonesia dan Malaysia

Pakar Soroti Perbedaan Kebijakan Kendaraan Listrik Indonesia dan Malaysia

Pakar Soroti Perbedaan Kebijakan Kendaraan Listrik Indonesia dan Malaysia
Pakar Soroti Perbedaan Kebijakan Kendaraan Listrik Indonesia dan Malaysia

Media Pendidikan – 19 Mei 2026 | Pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai bahwa pendekatan Indonesia dan Malaysia dalam mengatur kendaraan listrik berjalan di jalur berbeda.

Perbedaan ini dipengaruhi oleh kepentingan industri domestik serta strategi jangka panjang masing-masing negara. Di Malaysia, pemerintah menerapkan pembatasan ketat terhadap impor mobil listrik utuh dengan regulasi yang mencakup batas minimum harga dan spesifikasi teknis untuk menjaga pasar domestik.

Baca juga:

“Pemerintah Malaysia menetapkan minimum CIF value RM200 ribu (sekitar Rp 890 juta sebelum pajak dan bea masuk), minimum daya motor 180 kW untuk impor mobil listrik CBU,” ujar Yannes.

Kebijakan ini diarahkan untuk melindungi pemain lokal sekaligus mendorong perakitan dalam negeri di segmen yang lebih terjangkau. Berbeda dengan Malaysia, Indonesia memilih pendekatan berbasis insentif dan kandungan lokal.

Baca juga:

“Sedangkan Indonesia proteksi BEV dilakukan melalui persyaratan TKDN, penghentian insentif impor CBU mulai 2026, serta pemberian insentif lebih tinggi untuk kendaraan dengan baterai berbasis nikel,” ucapnya.

Pendekatan ini juga diarahkan untuk memperkuat industri hulu hingga hilir, termasuk produksi baterai dan komponen kendaraan listrik. Yannes menilai bahwa pendekatan Indonesia cenderung lebih lunak dibandingkan Malaysia yang langsung membatasi impor kendaraan listrik.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *