Nasional
Beranda » Berita » Pakar Hukum Desak Polisi Usut ‘Ikan Busuk’ MBG di Jeneponto Tanpa Menunggu Laporan

Pakar Hukum Desak Polisi Usut ‘Ikan Busuk’ MBG di Jeneponto Tanpa Menunggu Laporan

Pakar Hukum Desak Polisi Usut ‘Ikan Busuk’ MBG di Jeneponto Tanpa Menunggu Laporan
Pakar Hukum Desak Polisi Usut ‘Ikan Busuk’ MBG di Jeneponto Tanpa Menunggu Laporan

Media Pendidikan – 24 April 2026 | Makassar, 24 April 2026 – Dr. Rahman Syamsuddin, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, menuntut kepolisian setempat untuk segera menyelidiki dugaan penjualan ikan busuk yang diduga terkait jaringan MBG (Mitra Bisnis Gizi) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Menurutnya, penyelidikan tidak perlu menunggu laporan resmi dari masyarakat karena indikasi pelanggaran sudah cukup kuat.

Latar Belakang dan Pernyataan Pakar Hukum

Dr. Rahman mengungkapkan pada sebuah konferensi pers di kantor redaksi FAJAR.CO.ID, Makassar, bahwa sejumlah indikasi awal menunjukkan adanya praktik pencucian uang dan pelanggaran standar keamanan pangan dalam distribusi ikan di wilayah tersebut. “Polisi harus segera melakukan penyelidikan, tanpa menunggu laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:

Ia menambahkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan publik, mengingat ikan yang dipasarkan di pasar tradisional dan modern di Jeneponto dapat beredar luas ke konsumen di seluruh provinsi. “Jika tidak ditindak cepat, konsekuensi kesehatan dapat meluas, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” ujar Dr. Rahman.

Detail Dugaan Pelanggaran

Dalam perkembangannya, jaringan MBG yang dimaksud adalah kelompok usaha yang mengelola rantai pasok ikan dari pelabuhan ikan di Makassar hingga pasar-pasar di daerah pedalaman Jeneponto. Menurut data yang diperoleh dari Dinas Perikanan Kabupaten Jeneponto, volume distribusi ikan mencapai sekitar 2.500 ton per tahun, dengan mayoritas dipasarkan melalui jaringan MBG.

Tanggapan Kepolisian

Pihak kepolisian Kabupaten Jeneponto belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah konkret yang akan diambil. Namun, Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kabupaten Jeneponto, Kombes Pol. Budi Santoso, menyatakan bahwa timnya siap menindaklanjuti rekomendasi pakar hukum tersebut. “Kami akan mengkoordinasikan dengan Dinas Perikanan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh,” katanya.

Baca juga:

Selain itu, Kombes Pol. Budi menegaskan bahwa prosedur hukum tetap harus diikuti, termasuk pengumpulan bukti fisik, wawancara saksi, dan analisis laboratorium. “Tidak ada ruang bagi penundaan bila ada indikasi pelanggaran publik seperti ini,” tambahnya.

Implikasi bagi Masyarakat dan Penegakan Hukum

Para pengamat menilai bahwa tekanan dari kalangan akademisi seperti Dr. Rahman dapat mempercepat proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut kesehatan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, dinas terkait, dan lembaga akademik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal tentang pencemaran makanan, penipuan konsumen, dan tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan dana publik dalam program distribusi pangan.

Baca juga:

Ke depan, masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan temuan mencurigakan terkait kualitas ikan yang dijual. Sementara itu, pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan dengan cepat dan memberikan keputusan yang adil.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *