Media Pendidikan – 28 Mei 2026 | Padepokan Padang Ati di Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah pengasuhnya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual sejumlah santriwati. Namun, hal ini yang lebih mengejutkan adalah bahwa padepokan tersebut tidak memiliki izin terdaftar di Kemenag.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengatakan bahwa padepokan itu bukanlah ponpes karena tidak memiliki izin terdaftar.
"Itu bukan ponpes, tapi padepokan. Dan tidak punya izin terdaftar ponpes," kata Fatkhuronji.
Hal ini berarti bahwa pihak Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol atau pengawasan terhadap padepokan tersebut.
"Lha itu yang jelas Kemenag tidak punya wewenang apa pun. Bagaimana ngontrolnya, wong mereka tahu-tahu ada (santrinya)," jelas Fatkhuronji.
Pada Rabu (27/5) lalu, Polres Pekalongan Kota menetapkan Abdul Halim (55) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Abdul Halim juga langsung ditahan pada Rabu (27/5) sekitar pukul 06.30 WIB sebelum pelaksanaan salat Idul Adha. Berdasarkan hasil pemeriksaan para korban, pelecehan ini terjadi sejak 2 atau 3 tahun lalu.
Selama ini mereka tak pernah berani melapor lantaran mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku dan santri santri yang lainnya.
Terkait apakah kasus ini berhubungan dengan pengakuan salah satu santriwati yang mengaku hamil tanpa berhubungan badan, hal tersebut masih diselidiki kepolisian.


Komentar