Media Pendidikan – 26 April 2026 | Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memicu kemarahan luas di kalangan orang tua. Puluhan wali murid pada Rabu (tanggal tidak disebutkan) menyerbu Polresta Yogyakarta untuk menuntut klarifikasi dan tindakan tegas atas penemuan bahwa anak-anak dipaksa memakai borgol di dalam fasilitas penitipan tersebut.
Kronologi Pengaduan
Setelah menerima laporan, pihak manajemen Daycare Little Aresha menanggapi bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari kebijakan disiplin yang diambil untuk mengendalikan perilaku anak. Namun, orang tua menilai kebijakan itu melampaui batas, mengingat usia anak yang masih berada pada tahap perkembangan emosional dan fisik.
Menanggapi situasi ini, Polresta Yogyakarta mencatat adanya lebih dari dua puluh laporan resmi dari orang tua yang menuntut penyelidikan. Tim kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman fakta, termasuk memeriksa rekaman CCTV, mewawancarai staf daycare, serta mengumpulkan keterangan saksi.
Data Pendukung dan Reaksi Publik
Sejumlah data yang terungkap menunjukkan bahwa Daycare Little Aresha melayani sekitar 120 anak dari usia 1 hingga 5 tahun. Dari total tersebut, sekitar 15% anak dilaporkan pernah mengalami tindakan disiplin yang keras, termasuk penggunaan borgol. Organisasi perlindungan anak setempat menegaskan pentingnya standar keamanan dan kesejahteraan yang jelas bagi tempat penitipan anak, serta menolak keras praktik yang dapat menimbulkan trauma.
Selain aksi di Polresta, aksi protes damai juga digelar di depan kantor Daycare Little Aresha, dengan poster yang menuntut penghentian segera penggunaan borgol dan peninjauan ulang prosedur disiplin. Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis hak anak turut bergabung, menambah tekanan pada pihak pengelola untuk memberi penjelasan yang transparan.
Perkembangan Terkini
Pihak Daycare Little Aresha pada Jumat (tanggal tidak disebutkan) mengumumkan penangguhan sementara semua kegiatan yang melibatkan penggunaan borgol serta membentuk tim internal untuk meninjau kebijakan disiplin. Mereka juga berjanji akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.
Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat. Sementara itu, para orang tua tetap menuntut transparansi penuh serta jaminan bahwa anak-anak mereka tidak akan kembali mengalami perlakuan serupa.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap fasilitas penitipan anak serta perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai batasan disiplin yang dapat diterapkan. Jika terbukti bersalah, pihak pengelola dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang‑Undang Perlindungan Anak.


Komentar