Media Pendidikan – 07 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Dian.
OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) maupun pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. “OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online,” jelasnya.
Ada tambahan 586 rekening yang masuk dalam daftar rekening terindikasi judi online dibandingkan data sebelumnya. Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online terus dilakukan oleh OJK dan pihak terkait.


Komentar