Media Pendidikan – 08 Juni 2026 | Seluruh argumen yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa kasus Andrie Yunus tidak mampu menggugurkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan. Oditur menilai bahwa pleidoi tersebut justru memperkuat dakwaan yang telah diajukan.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa berusaha untuk membantah tuduhan yang diajukan. Namun, Oditur tidak terpengaruh oleh argumen tersebut dan tetap pada pendiriannya bahwa terdakwa bersalah.
“Seluruh dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tidak mampu menggugurkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan,” kata Oditur.
Oditur juga menambahkan bahwa pleidoi tersebut justru memperkuat dakwaan yang telah diajukan. Dengan demikian, Oditur tetap pada pendiriannya bahwa terdakwa bersalah dan harus dihukum.
Kasus Andrie Yunus telah menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa pihak yang terkenal. Dengan adanya putusan ini, diharapkan kasus tersebut dapat segera ditutup dan keadilan dapat ditegakkan.


Komentar